Tebang Pohon Tanpa Izin, SixNine Padel Bandung Bayar Denda dan Tanam 1.000 Pohon

Tebang Pohon Tanpa Izin, SixNine Padel Bandung Bayar Denda dan Tanam 1.000 Pohon

Kameranusantara.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memberikan sanksi kepada perusahaan lapangan padel SixNine di Bandung terkait penebangan 10 pohon untuk pemasangan videotron.

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta serta kewajiban menanam kembali pohon. KLH sebelumnya telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan, dan klarifikasi terhadap pihak pengelola usaha.

"Pengawas Lingkungan Hidup dari KLH bersama dengan Pemkot Bandung telah melakukan pemanggilan, verifikasi lapangan dan klarifikasi kepada pemilik usaha lapangan padel terhadap penebangan 10 pohon di depan videotron gedung lapangan padel," kata Jumhur kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Menurut Jumhur, pihak pengelola mengakui telah melakukan penebangan terhadap 10 pohon tanpa izin untuk kepentingan pemasangan videotron. Selain membayar denda, perusahaan juga diwajibkan melakukan penghijauan kembali di lokasi tersebut.

"Pemilik usaha lapangan padel telah mengakui melakukan penebangan terhadap 10 pohon depan videotron, dan telah membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menyanggupi menanam 1.000 pohon serta menanam kembali tanaman jenis pelindung dengan ukuran 5 meter di lokasi penebangan tersebut," ujar Jumhur.

Selain memberikan sanksi atas penebangan pohon, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyegelan terhadap videotron karena tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, KLH menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Di antaranya tidak tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ketidakjelasan sumber air baku dan neraca air, serta penutupan saluran drainase umum di bagian belakang gedung.

"Telah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bandung disaksikan oleh KLH terkait videotron karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan reklame. Selain pelanggaran tersebut di atas, PPLH KLH juga menemukan adanya pelanggaran lain, pemilik izin usaha (PT FPI) tidak taat dalam mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Jumhur.

"Pelanggaran tersebut diantaranya adalah tidak tersedia Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), ⁠tidak dapat menjelaskan sumber air baku dan neraca air, menutup saluran drainase milik umum di bagian belakang gedung. Terhadap pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah oleh KLH," imbuhnya.

Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan aturan lingkungan hidup terhadap pelaku usaha sekaligus mendorong pemulihan lingkungan melalui kewajiban penanaman kembali pohon di lokasi yang terdampak. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement