JAKARTA, Kameranusantara – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta advokat Hotman Paris Hutapea dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengaitkan permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan posisi Istana yang memegang teguh prinsip independensi hukum serta menghindari adanya persepsi publik mengenai intervensi kekuasaan.
Pihak Istana menjelaskan bahwa setiap perkara penegakan hukum dan persoalan etik aparatur sipil negara maupun aparat penegak hukum telah memiliki koridor serta mekanisme penyelesaian tersendiri melalui institusi berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Kejaksaan. Oleh karena itu, mengaitkan persoalan perorangan atau dinamika lembaga penegak hukum secara langsung kepada Presiden dinilai tidak tepat dan tidak proporsional.
Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa memihak ataupun mencampuri proses teknis operasional yang sedang berjalan.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, termasuk para praktisi hukum dan media massa, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penanganan setiap isu hukum sepenuhnya kepada prosedur penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!