Jakarta, kameranusantara.id - Tim kuasa hukum aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras yang dijadwalkan pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Koordinator KontraS sekaligus kuasa hukum korban, Dimas Bagus Arya, menegaskan penolakan tersebut didasarkan pada keberatan terhadap penggunaan peradilan militer dalam kasus ini.
“Kami menolak proses hukum di pengadilan militer, sehingga tidak akan hadir dalam sidang perdana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dinilai Bukan Tindak Pidana Militer
Menurut Dimas, kasus penyiraman air keras terhadap kliennya merupakan tindak pidana umum, bukan pelanggaran yang seharusnya ditangani dalam sistem peradilan militer. Karena itu, ia menilai penanganan perkara ini tidak tepat jika dibawa ke ranah militer.
Ia juga mengungkap kekhawatiran bahwa proses di pengadilan militer berpotensi tidak mengungkap aktor utama di balik peristiwa tersebut.
Soroti Narasi “Dendam Pribadi”
Tim hukum turut menyoroti pernyataan pihak Tentara Nasional Indonesia yang menyebut motif penyerangan dilatarbelakangi dendam pribadi. Dimas menilai narasi tersebut berisiko mempersempit cakupan pelaku.
Ia membandingkan dengan kasus serupa di masa lalu yang menggunakan alasan serupa, sehingga dikhawatirkan hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Berdasarkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), jumlah pihak yang terlibat diduga lebih luas, mencapai belasan orang, mulai dari tahap pengintaian hingga pelaksanaan aksi.
Desak Proses di Peradilan Umum
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menegaskan sikap untuk tidak mengikuti seluruh rangkaian persidangan di pengadilan militer. Mereka tetap mendorong agar kasus ini diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!