Jakarta, Kameranusantara.id - Universitas Indonesia (UI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat sinergi dalam mengawal proses penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI. Langkah ini ditujukan agar proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
"Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan," ujar Rektor UI Heri Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa UI memiliki kapasitas akademik yang memadai, termasuk program studi berbasis gender yang bersifat multidisiplin, untuk mengkaji secara komprehensif akar persoalan sekaligus merumuskan strategi pencegahan yang lebih efektif.
"Dalam konteks implementasi, UI juga berkomitmen memperkuat aspek edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu-isu kontemporer lainnya," ucap Heri.
Ke depan, materi tersebut akan diperkuat dengan pelibatan langsung Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK), sehingga penyampaian edukasi menjadi lebih komprehensif dan memiliki legitimasi yang kuat.
Dalam aspek kelembagaan, UI juga menekankan pentingnya penguatan posisi Satgas agar tetap independen, namun tetap mendapatkan dukungan optimal dari institusi, baik dari sisi pendanaan maupun sumber daya manusia.
"Diperlukan formulasi tata kelola yang mampu menjaga independensi sekaligus memastikan keberlanjutan dukungan institusional, termasuk melalui skema pendanaan kolaboratif," jelas Heri.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi secara lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada," ucap Arifah.
"Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima," sambung dia.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dengan melibatkan mahasiswa secara aktif, termasuk organisasi kemahasiswaan, agar pesan pencegahan dapat tersampaikan secara efektif dan relevan.
"Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya," kata dia.
Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, UI juga telah melakukan pertemuan langsung dengan KemenPPPA pada 15 April 2026 di Gedung Pusat Administrasi Universitas. Pertemuan ini membahas perkembangan penanganan kasus, mulai dari kronologi awal, langkah-langkah yang telah dilakukan, hingga rencana tindak lanjut proses investigasi ke depan. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!