Bareskrim Polri Jadikan Putusan MK dan MA Sebagai Rujukan Usut Aduan Ijazah Gibran

Bareskrim Polri Jadikan Putusan MK dan MA Sebagai Rujukan Usut Aduan Ijazah Gibran

JAKARTA, kameranusantara.id – Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti aduan terkait polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam proses penyelidikan, penyidik akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu rujukan dalam menelaah perkara tersebut.

Aduan itu dilaporkan oleh Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Pelapor menyoroti Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar persyaratan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan setiap laporan yang diterima Bareskrim akan diproses sesuai mekanisme hukum. Ia memastikan penanganan perkara dilakukan melalui tahapan yang berlaku.

"Laporan yang diterima oleh Bareskrim tentunya akan dilaksanakan tahapan-tahapan daripada pemrosesan satu laporan, ya secara prosedural pasti," kata Isir kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Isir, penyidik masih mendalami berbagai aspek hukum serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Setiap unsur dugaan tindak pidana akan ditelaah untuk memastikan konstruksi perkara memiliki dasar pembuktian dan argumentasi hukum yang memadai.

"Karena satu peristiwa dugaan pidana tentunya perumusan untuk kaitan sama pemenuhan alat bukti, argumentasi-argumentasi yuridisnya juga harus kemudian kita telaah satu persatu," ujarnya.

Bareskrim juga berencana meminta keterangan sejumlah ahli untuk membantu proses penyelidikan. Ahli hukum pidana dan bidang terkait lainnya akan dimintai pendapat guna memperkuat analisis terhadap perkara tersebut.

"Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian. Mari kita tunggu, kita kawal prosesnya," kata Isir.

Polri meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja. Isir menegaskan penanganan aduan tersebut harus mengedepankan profesionalitas, prosedur hukum, proporsionalitas, transparansi, dan etika.

Putusan MK dan MA Ditelaah

Dalam bahan aduan tersebut, terdapat dua putusan lembaga peradilan yang menjadi perhatian penyidik, yakni putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.

Putusan MK yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 disebut menyatakan tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2026 disebut menyatakan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Kedua putusan tersebut menjadi bagian dari materi yang perlu dicermati dalam proses penyelidikan. Namun, Bareskrim tetap harus menilai laporan, alat bukti, serta unsur dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement