Deportasi WNA Asal Mesir: Jadi Pembicara Kajian, Gunakan Visa Wisata

Deportasi WNA Asal Mesir: Jadi Pembicara Kajian, Gunakan Visa Wisata

Jakarta, Kameranusantara.id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir karena terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya, Imam Santoso, pria asal Mesir tersebut dinilai menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia.
"WN Mesir itu terbukti melakukan penyalahgunaan visa atau izin tinggal sebagaimana Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Imam di Palangka Raya, Rabu.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, terutama di wilayah kerja Imigrasi Palangka Raya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Imigrasi Palangka Raya apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian,” tambahnya.

Deportasi ini, lanjut Imam, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum serta bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran keimigrasian di daerah tersebut.

Kronologi Pelanggaran

Dijelaskan lebih lanjut, WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata. Namun, aktivitasnya di lapangan justru menunjukkan keterlibatan dalam sejumlah kegiatan keagamaan, termasuk menjadi pembicara dalam kajian, serta melakukan penggalangan dana, tanpa izin resmi dari instansi terkait.

"Hal ini bermula saat petugas Imigrasi Palangka Raya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya poster atau spanduk kegiatan kajian atau ceramah di salah satu Masjid di Palangka Raya," ujar Imam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas imigrasi melakukan observasi langsung dengan mengikuti kegiatan yang dimaksud secara diam-diam. WNA asal Mesir itu kemudian diamankan karena diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan keagamaan yang tidak sesuai dengan jenis visa yang dimilikinya.

Imam menekankan bahwa penggunaan visa kunjungan harus sesuai peruntukannya.
"Larangan pemegang visa wisata sangat jelas dimana orang asing dilarang menjadi pembicara dalam suatu kegiatan karena untuk kegiatan keagamaan atau rohani sudah ada indeks visa lain yang mengakomodir kegiatan tersebut," jelasnya.

Proses Deportasi

Proses pemulangan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan Kairo, Mesir sebagai tujuan akhir. Tindakan ini merupakan langkah tegas dari pihak imigrasi dalam menjaga ketertiban keimigrasian dan menindak pelanggaran terhadap izin tinggal oleh warga negara asing. (*)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement