Tunjangan Rumah DPR Naik Jadi Rp50 Juta: Ini Kata Sufmi Dasco

Tunjangan Rumah DPR Naik Jadi Rp50 Juta: Ini Kata Sufmi Dasco

Jakarta, Kameranusantara.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan. Nominal ini merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyusul penghapusan fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata, Jakarta.

“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (21/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diterima oleh lembaga-lembaga negara lainnya di Ibu Kota.

“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp50 juta itu,” tambahnya.

Tunjangan Meningkat, Gaji Pokok Tetap Sama

Peningkatan penghasilan anggota DPR untuk periode 2024–2029 bukan berasal dari kenaikan gaji pokok, melainkan melalui penyesuaian berbagai tunjangan. Total pendapatan anggota DPR saat ini diperkirakan sekitar Rp120 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Adies Kadir, turut menyampaikan bahwa terdapat penambahan pada sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan beras dan bensin.

“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” ujarnya pada Selasa (19/8).

Dengan nada bercanda, Adies menambahkan bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani "kasihan dengan kawan-kawan DPR," sebab gaji pokok anggota DPR belum pernah naik dalam 15 tahun terakhir.

“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan oleh informasi viral yang menyebutkan bahwa anggota DPR mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp3 juta per hari. Menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kabar itu tidak benar.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan. Ia menambahkan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan untuk anggota biasa.

Estimasi Pendapatan Anggota DPR RI (Per Bulan)

Berikut adalah rincian estimasi pendapatan bulanan anggota DPR berdasarkan informasi terbaru:

Gaji Pokok:
  • Ketua DPR: Rp5.040.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000

  • Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan dan Komponen Lain:
  1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

  2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

  3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

  4. Tunjangan Pengawasan & Anggaran: Rp3.750.000

  5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

  6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

  7. Uang Sidang: Rp2.000.000

  8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000

  9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000

  10. Tunjangan Perumahan: Rp50.000.000

Dengan demikian, total penghasilan anggota DPR per bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta. Semua tunjangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dengan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029. (*)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement