Kameranusantara.id - Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui perkara Nomor 257/PUU-XXIV/2026, dua mahasiswa Fakultas Hukum mengusulkan adanya pengaturan mengenai rangkap jabatan ketua umum partai politik yang sekaligus menduduki jabatan publik.
Para pemohon berpendapat bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara. Menanggapi hal itu, sejumlah partai politik menyampaikan pandangannya dengan tetap menghormati mekanisme konstitusional yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
“Kalau ada yang menggugat UU Parpol, itu hak warga negara yang harus dihargai. Kami persilakan saja,” kata Sarmuji.
Menurutnya, jabatan presiden maupun menteri merupakan jabatan politik sehingga praktik rangkap jabatan bukan hal yang asing dalam sistem demokrasi di berbagai negara.
"Pada sistem parlementer seperti di Inggris, ketua partai pemilik kursi mayoritas secara konvensi ditunjuk menjadi perdana menteri," ujar Sarmuji.
Ia juga menilai bahwa potensi konflik kepentingan dapat dikelola melalui mekanisme pengawasan yang baik.
"Seorang pengusaha juga berpotensi ada konflik kepentingan. Yang penting tahu ukuran kepatutan dan pengawasan yang memadai dari DPR," jelas Sarmuji.
Pandangan serupa disampaikan Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli. Menurutnya, mekanisme konstitusi telah memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat maupun memberhentikan menteri apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kepentingan jabatan.
"Dalam hal terjadi konflik kepentingan yang melanggar hukum, diselesaikan melalui hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri agar proses hukum tetap berjalan. Dengan demikian tidak diperlukan suatu bentuk larangan rangkap jabatan," ucap Guntur.
Ia juga menilai bahwa sistem demokrasi Indonesia telah memberikan ruang bagi partai politik untuk menjalankan fungsi kaderisasi sekaligus mendukung stabilitas pemerintahan.
"Juga tidak sesuai dengan sistem demokrasi yang dibangun. Dukungan partai politik baik di pemerintahan maupun di lembaga legislatif selain sesuai dengan sistem demokrasi Indonesia, juga mendorong stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan. Demikian pula bagi partai yang berada di luar pemerintahan, akan meningkatkan kualitas demokrasi," jelas Guntur.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai isu tersebut lebih berkaitan dengan aspek etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kompas moral yang menjaganya. Karena hak prerogatif presiden untuk menunjuk siapa menjadi menterinya," ucap Mardani.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan jabatan publik.
"Benar-benar jaga mana urusan publik, mana urusan parpol. Untuk menghindari konflik kepentingan, memperkuat pengawasan dan membuka ke publik semua penggunaan anggaran dan penunjukkan proyek," jelas Mardani.
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Anggota Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, berpandangan bahwa pembahasan mengenai rangkap jabatan sebaiknya diarahkan pada penguatan sistem kelembagaan.
"Persoalan utamanya bukan semata-mata rangkap jabatan, melainkan bagaimana desain kelembagaan mampu mencegah penyalahgunaan kekuasaan," kata Jojo.
Ia menilai penguatan aturan mengenai konflik kepentingan, transparansi, deklarasi kepentingan, pengawasan parlemen, dan penegakan hukum merupakan langkah yang lebih strategis.
"Misalnya, aturan yang lebih tegas mengenai konflik kepentingan, transparansi dalam proses pengambilan keputusan, kewajiban deklarasi kepentingan, pembatasan intervensi terhadap proyek pemerintah, pengawasan parlemen yang efektif, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap penyalahgunaan kewenangan," beber dia.
Menurut Jojo, reformasi tata kelola internal partai politik juga penting untuk memperkuat demokrasi dan memastikan pengambilan keputusan berjalan secara kolektif.
"(Rangkap jabatan) Bukan belum ideal (diterapkan di Indonesia), tapi belum cukup bila hanya mengandalkan larangan formal tanpa dibarengi dengan reformasi sistem internal parpol," jelas Jojo.
Ia menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan seluruh jabatan publik dijalankan untuk kepentingan negara melalui penguatan institusi dan sistem akuntabilitas.
"Bukan kepentingan partai politik. Dalam konteks Indonesia saat ini, memperkuat institusi dan mekanisme akuntabilitas jauh lebih penting daripada hanya mengandalkan larangan formal terhadap rangkap jabatan," tandas Jojo. (hni)














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!