JAKARTA, kameranusantara.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah itu diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.
Menurut Anang, pergantian pimpinan tidak akan mengganggu proses penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan. Seluruh proses penegakan hukum dipastikan tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rudi Margono bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Pada 2023, Rudi juga sempat mengikuti seleksi Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil menembus enam besar kandidat.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang dijalankan Kepolisian terhadap Febrie.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Institusi juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (kls)














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!