Kameranusantara – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti secara profesional setiap informasi yang berkembang terkait dugaan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap jabatan dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Johan, setiap dugaan yang muncul di ruang publik perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Ia menilai KPK memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu pemberian memenuhi unsur gratifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki.
Johan menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Namun demikian, ia juga mengingatkan agar semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Menurutnya, penegakan hukum yang kredibel harus mampu memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, apabila diperlukan, KPK dinilai perlu melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor kehutanan.
Raja Juli juga menyampaikan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh proses hukum harus dihormati sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga negara.
Pengamat menilai sikap kooperatif seluruh pihak dalam mendukung proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Dengan penanganan yang profesional, independen, dan transparan, diharapkan setiap perkara dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memperkuat komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi.(*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!