Pemerintah Percepat Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Investigasi Dilakukan Setelah Pemadaman

Pemerintah Percepat Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Investigasi Dilakukan Setelah Pemadaman

Kameranusantara – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memprioritaskan upaya pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, sebelum melakukan penyelidikan penyebab insiden tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mengendalikan kobaran api serta mencegah meluasnya dampak asap terhadap masyarakat. Proses investigasi akan dilaksanakan setelah kondisi di lokasi dinyatakan aman dan seluruh proses pemadaman selesai.

Menurut Rizal, tim penegakan hukum KLH akan diterjunkan untuk mengusut penyebab kebakaran secara menyeluruh. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap peristiwa yang berdampak terhadap lingkungan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

KLH juga mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administratif pada 2025 terkait tata kelola pengelolaan sampah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah diarahkan menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah secara terkendali.

Penerapan sistem tersebut telah berjalan pada sebagian area TPA. Mengingat luas kawasan mencapai sekitar 33 hektare, proses pembenahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan pengelola. Berdasarkan hasil pemantauan sementara, titik kebakaran berada di area yang belum masuk dalam zona controlled landfill.

Dalam penanganan di lapangan, pemerintah mengerahkan berbagai teknologi untuk mempercepat proses pengendalian kebakaran. Thermal drone digunakan guna memetakan sumber panas dan titik api secara akurat, sementara dua unit mobile monitoring system diterjunkan untuk memantau kualitas udara, termasuk kadar sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), serta partikel halus PM1.0 dan PM2.5.

Pemantauan kualitas udara dilakukan secara berkala agar langkah mitigasi dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta menjadi dasar dalam melindungi kesehatan masyarakat di sekitar lokasi terdampak.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola lingkungan, KLH juga menjadwalkan evaluasi terhadap sekitar 390 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026. Evaluasi tersebut bertujuan menilai tingkat kepatuhan pengelola terhadap standar pengelolaan sampah sekaligus mendorong perbaikan sistem pengelolaan yang lebih aman, modern, dan berkelanjutan.

Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah menunjukkan upaya penanganan yang tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran, tetapi juga pada penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, penegakan hukum, serta peningkatan tata kelola persampahan guna mengurangi risiko kejadian serupa di masa mendatang.(*)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement