Kameranusantara.id - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR terbuka menerima berbagai aspirasi masyarakat, termasuk usulan yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pidana LGBT.
"Tentu DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI, yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Saan, DPR akan menunggu penyampaian naskah akademik yang telah disusun MUI sebagai salah satu dasar untuk mempelajari substansi usulan tersebut sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan mengkaji, mempelajari, serta menindaklanjutinya," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap usulan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan DPR. Alat kelengkapan dewan yang berwenang akan melakukan pengkajian terhadap naskah akademik guna menilai kelayakan pembahasan lebih lanjut.
"Nanti akan dikaji, baik di Badan Legislasi, pimpinan DPR, maupun Badan Keahlian DPR (BKD), terkait usulan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT dan mendorong agar usulan tersebut dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dilakukan karena menurut MUI pendekatan berupa imbauan moral dinilai belum memberikan hasil yang optimal. MUI juga menyampaikan pandangannya mengenai isu tersebut melalui jalur konstitusional dengan mengajukan usulan regulasi.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami mengajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," kata Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Senin (29/6/2026).
DPR menegaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dipelajari sesuai prosedur legislasi yang berlaku, sehingga setiap usulan memperoleh ruang pembahasan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan mekanisme konstitusional. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!