Kameranusantara.id - Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya menyusun revisi Undang-Undang (UU) Pemilu secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Masukan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta berbagai elemen masyarakat akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi kepemiluan.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan hal tersebut usai menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu” di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
“Ini bagian dari constitutional dialogue dan meaningful participation. Kegiatan seperti yang dilakukan Bawaslu patut diapresiasi. Mudah-mudahan tidak hanya dilakukan Bawaslu, tetapi juga KPU dan DKPP,” ujar Irawan.
Menurutnya, pengalaman langsung yang dimiliki Bawaslu, KPU, dan DKPP dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu menjadi modal penting dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
“Secara kelembagaan, kewenangan, maupun praktik penyelenggaraan pemilu, mereka memahami prosesnya. Karena itu, masukan dan rekomendasi yang diberikan tentu menjadi bagian pertimbangan yang kuat bagi kami dalam merevisi undang-undang,” katanya.
Irawan menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan mengacu pada hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 serta pengalaman pemilu sebelumnya. Sejumlah aspek strategis yang menjadi perhatian meliputi efektivitas kelembagaan penyelenggara pemilu, penguatan kepercayaan publik, harmonisasi regulasi, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pengaturan distribusi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Melalui proses pembahasan yang mengedepankan dialog dan partisipasi publik, DPR berharap revisi UU Pemilu mampu memperkuat sistem demokrasi, meningkatkan kualitas pengawasan, serta menghadirkan tata kelola kepemiluan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kita akan memilih alternatif terbaik dengan mempertimbangkan efektivitas, kepercayaan publik, kebutuhan hukum, perkembangan teknologi, hingga distribusi kewenangan agar sistem pengawasan pemilu semakin kuat,” pungkasnya. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!