Kameranusantara.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah menyiapkan dukungan pendanaan yang memadai untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Purbaya, ketersediaan dana dinilai cukup untuk menunjang operasional koperasi selama pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan.
"Cukup (dananya). Asal nggak dikorupsi, harusnya aman," ucapnya.
Purbaya juga memastikan setiap Kopdes Merah Putih akan memperoleh akses pembiayaan melalui pinjaman perbankan senilai Rp3 miliar guna mendukung kebutuhan modal usaha, operasional, serta pengembangan kegiatan koperasi.
"Ya, Rp 3 miliar itu itu," katanya kepada pewarta di Istana Negara, Rabu malam (15/7/2026).
Ia menilai nilai pembiayaan tersebut sudah memadai karena sebagian kebutuhan operasional telah ditopang oleh fasilitas pembiayaan yang tersedia sehingga koperasi memiliki ruang yang cukup untuk berkembang.
"Tapi untuk saya sih kelihatannya modalnya cukup karena ambil dari bank aja cukup besar, ada sebagian yang belum dipakai sekarang jadi harusnya untuk operasional tambahan kalau diperlukan bisa mereka," papar Purbaya.
Pemerintah juga memastikan skema pembiayaan dilakukan secara terukur. Pelunasan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dirancang melalui mekanisme angsuran selama enam tahun sehingga mendukung keberlanjutan operasional koperasi.
Purbaya menjelaskan bahwa risiko pembiayaan relatif terbatas karena sebagian pembayaran angsuran didukung oleh alokasi dana desa sesuai mekanisme yang telah diatur pemerintah.
"Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDKMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ," tegasnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, plafon pembiayaan sebesar Rp3 miliar diberikan dengan tenor maksimal 72 bulan atau enam tahun, masa tenggang enam hingga delapan bulan, serta bunga sebesar 6 persen per tahun. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung operasional koperasi, belanja modal, serta pembangunan sarana fisik.
Melalui dukungan pembiayaan tersebut, pemerintah berharap Kopdes Merah Putih mampu berkembang menjadi pusat layanan ekonomi desa yang produktif, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!