Jakarta, Kameranusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Pemanggilan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut lebih dahulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 12 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung pada Selasa di Jakarta. Dalam perkara ini, Gus Alex diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024 pada Agustus 2025. Dalam tahap awal penyelidikan, lembaga tersebut memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga sempat memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Mereka adalah Yaqut, Gus Alex yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada awal Januari 2026, KPK kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut sempat digugat melalui mekanisme praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Beberapa hari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK secara resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Berdasarkan audit tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!