Kawal Kasus Febrie Adriansyah, DPR Turun Tangan Bentuk Timwas

JAKARTA, kameranusantara.id – Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas dan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut diambil setelah Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026), di tengah proses hukum yang tengah ditangani Polri. Pengunduran diri itu telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembentukan tim pengawas bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Menurutnya, pengunduran diri Febrie tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses penyidikan. Seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Panja Pengawasan Penegakan Hukum, Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri maupun Kejaksaan Agung.

Selain itu, DPR meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang bebas dari konflik kepentingan maupun keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik.

Habiburokhman juga mengingatkan agar seluruh institusi penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI, tetap menjaga soliditas serta menghindari gesekan antarlembaga selama penanganan perkara berlangsung.

Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab individu, sehingga tidak boleh dipersepsikan sebagai persoalan institusi. Karena itu, sinergi antarlembaga dinilai menjadi kunci agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan efektif.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memastikan pelayanan dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement