KAMERANUSANTARA – Kejaksaan Agung memastikan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana khusus yang sedang berjalan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, setelah surat pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).
Anang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” tambahnya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa sistem penanganan perkara telah memiliki mekanisme yang memungkinkan proses hukum tetap berjalan meskipun terjadi pergantian pejabat. Dengan demikian, sejumlah perkara besar yang selama ini menjadi perhatian publik dipastikan tetap diproses sesuai prosedur dan tidak mengalami hambatan.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia melalui Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait penyidikan yang tengah berjalan. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pergantian di posisi Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam setiap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!