JAKARTA, kameranusantara.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun per tahun dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, tim jaksa menyampaikan bahwa angka tersebut mengacu pada hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap tata kelola Program MBG.
Meski demikian, Kejagung belum membeberkan rincian bentuk pemborosan maupun metode perhitungan nilai tersebut. Jaksa menjelaskan, hal itu merupakan materi pokok perkara yang akan diungkap dalam persidangan utama, bukan dalam sidang praperadilan.
Menurut Kejagung, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, sehingga belum membahas unsur pidana maupun besaran kerugian negara secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk tiga mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Empat tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Ketujuh tersangka diduga meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengatur penentuan titik SPPG, melakukan mark up, serta mengadakan sejumlah barang yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan Program MBG.
Hingga kini, Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!