Jakara, kameranusantara.id - Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) setelah dua peserta meninggal dunia saat mengikuti pendidikan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan evaluasi dilakukan bersama Panitia Seleksi Nasional dan penyelenggara pendidikan guna meningkatkan standar keselamatan peserta.
Menurut Rico, sejumlah aspek yang akan ditinjau meliputi mekanisme seleksi kesehatan, pengawasan medis selama pelatihan, penanganan peserta dengan kondisi kesehatan khusus, hingga sistem komunikasi dan pelaporan.
"Kami ingin memastikan seluruh proses pendidikan berjalan lebih aman, profesional, dan akuntabel," ujarnya.
Kemhan juga menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dan kritik sebagai bahan perbaikan program ke depan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan latsarmil agar risiko terhadap peserta dapat diminimalkan.
Evaluasi ini dilakukan menyusul meninggalnya dua peserta SPPI yang dipersiapkan menjadi pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Salah satu peserta, Anisa Muyassaroh, meninggal dunia saat mengikuti pelatihan di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman, Balikpapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ia meninggal akibat heat stroke atau kondisi darurat akibat paparan panas ekstrem yang menyebabkan kegagalan sistem pengatur suhu tubuh.
Sementara itu, peserta lainnya, Yonanda Muhammad Taufiq, meninggal dunia saat mengikuti pendidikan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja. Ia sebelumnya mengalami penurunan kondisi kesehatan dan sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan menyatakan penyebab kematiannya adalah henti jantung atau cardiac arrest.
Kemhan menegaskan keselamatan dan kesehatan peserta tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan program. Pemerintah berharap evaluasi yang dilakukan dapat memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan bagi para peserta SPPI di masa mendatang. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!