Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas untuk Perkuat Penanganan Kasus Korupsi Jampidsus

Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas untuk Perkuat Penanganan Kasus Korupsi Jampidsus

Kameranusantara.id - Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas guna mengawal proses penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen DPR dalam memastikan seluruh proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman juga mengajak seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung, untuk terus memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Menurutnya, dinamika yang terjadi tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Pengunduran diri ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman.

Ia menilai seluruh institusi penegak hukum perlu tetap menjaga soliditas dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

"Sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar-institusi. Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar koordinasi antarlembaga tetap berjalan secara efektif.

"Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Institusi juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Melalui penguatan fungsi pengawasan DPR serta komitmen seluruh aparat penegak hukum, diharapkan proses pemberantasan korupsi dapat terus berlangsung secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement