Kameranusantara.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) diyakini mampu memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pemerintah diketahui akan mulai menerapkan aturan baru DHE SDA pada 1 Juni 2026. Dalam kebijakan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan devisa hasil ekspor di perbankan nasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Saya bilang pemain valas cepat-cepat buang dolarnya. Kita akan dorong rupiah ke Rp 15.000 per dolar AS," kata Purbaya dalam acara Jogjakarta Financial Festival di Jogja Expo Centre (JEC), Jumat (21/5/2026).
Purbaya juga meminta masyarakat tidak terlalu khawatir terhadap pergerakan nilai tukar rupiah.
"Kalau kata Presiden selama Purbaya senyum ekonomi bagus nih, senyum terus nih!" ujarnya disambut tepuk tangan peserta acara.
Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan 100 persen devisa eksportir ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, eksportir sektor migas diwajibkan menahan 30 persen DHE selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan di rekening khusus.
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat pasokan devisa nasional dan menjaga stabilitas rupiah di tengah dinamika global. Ia optimistis aliran devisa akan meningkat signifikan mulai Juni 2026.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!