JAKARTA , kameranusantara.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelanggaran LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) layak ditindaklanjuti melalui pembahasan yang komprehensif. Menurutnya, isu tersebut perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak sebelum masuk ke tahapan legislasi.
Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan usulan tersebut merupakan respons terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sehingga membutuhkan ruang diskusi ilmiah dan dialog terbuka.
"Ini merupakan isu yang berkembang di masyarakat sehingga patut didiskusikan lebih lanjut," ujarnya usai menghadiri seminar nasional di Universitas Nasional, Jakarta.
Ia menegaskan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari penyusunan kajian akademik hingga penyerapan aspirasi publik. Karena itu, pembahasan RUU dinilai perlu diawali dengan dialog yang melibatkan berbagai kalangan.
Menurut Gus Ipul, pemerintah memandang partisipasi masyarakat sebagai bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar menghasilkan kebijakan yang komprehensif dan sesuai kebutuhan.
Sementara itu, MUI tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU yang akan diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan karena pendekatan moral dinilai belum cukup efektif menghadapi fenomena yang disebutnya semakin terbuka di ruang publik.
Menurutnya, rancangan aturan itu akan difokuskan pada pemberian sanksi terhadap tindakan dan aktivitas yang mengampanyekan LGBT, bukan terhadap orientasi seksual yang masih berada pada ranah pribadi.
"Kami tidak mempidanakan orientasi, tetapi tindakan dan kampanye yang dilakukan secara terbuka," kata Cholil.
Ia menjelaskan MUI telah memiliki dasar pandangan keagamaan melalui Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan hubungan seksual sesama jenis bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam draf yang tengah disusun, MUI mengusulkan pemberian sanksi pidana maupun bentuk hukuman lain yang bertujuan memberikan efek jera dan mencegah normalisasi perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai agama.
Cholil menilai keberadaan regulasi diperlukan sebagai instrumen pencegahan, sebagaimana hukum diterapkan terhadap berbagai tindak pidana lain. Menurutnya, meski aturan hukum tidak dapat menghapus seluruh bentuk pelanggaran, keberadaannya penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fungsi pencegahan.
Saat ini, MUI masih menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut sebelum diserahkan kepada DPR RI untuk dipertimbangkan dalam proses legislasi. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!