JAKARTA, kameranusantara.id – Wacana pemidanaan terhadap aktivitas dan kampanye LGBTQ kembali menjadi perdebatan publik setelah didorong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga nilai-nilai keagamaan, moralitas publik, serta ketahanan ideologi bangsa.
Dalam pandangannya, MUI menegaskan bahwa usulan tersebut bukan didasarkan pada kebencian terhadap individu, melainkan sebagai ikhtiar menjaga kemaslahatan masyarakat. Organisasi itu merujuk pada konsep maqashid syariah, khususnya perlindungan terhadap keturunan (hifzh an-nasl) dan keselamatan jiwa (hifzh an-nafs), sebagai dasar pertimbangan.
MUI juga berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban mencegah berkembangnya perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan nilai sosial melalui pendekatan hukum.
Namun, usulan tersebut menuai penolakan dari sedikitnya 37 organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai wacana pemidanaan terhadap pelaku maupun pengampanye LGBTQ berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), membuka ruang diskriminasi, serta mengancam kebebasan sipil.
Menanggapi kritik tersebut, MUI berpendapat bahwa konsep HAM di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dasar negara Pancasila dan konstitusi. Menurut MUI, kebebasan setiap warga negara tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yakni harus memperhatikan nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
MUI juga mengaitkan gagasan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam regulasi itu, ancaman nonmiliter, termasuk di bidang ideologi dan sosial budaya, dipandang sebagai bagian dari tantangan yang perlu diantisipasi negara.
Menurut MUI, perkembangan berbagai gerakan global yang dinilai memengaruhi nilai sosial dan budaya masyarakat perlu menjadi perhatian dalam menjaga ketahanan nasional, termasuk dari aspek demografi dan pembentukan keluarga.
Perdebatan mengenai usulan pemidanaan LGBTQ hingga kini masih memunculkan perbedaan pandangan. Di satu sisi, MUI menilai langkah tersebut sebagai upaya menjaga moralitas dan ideologi bangsa, sementara di sisi lain sejumlah organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi dalam penyusunan kebijakan negara. (kls)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!