Penegakan Hukum  Kasus Jampidsus Tetap Independen, Komisi III DPR Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

Penegakan Hukum Kasus Jampidsus Tetap Independen, Komisi III DPR Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

Kameranusantara.id - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penegasan atas pentingnya independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai mekanisme hukum.

Menurut Soedeson, tidak terdapat ketentuan hukum yang mengharuskan aparat penegak hukum memperoleh persetujuan Presiden sebelum melakukan tindakan hukum terhadap seorang jaksa.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin khusus dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dinyatakan tidak berlaku melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas legislator Partai Golkar tersebut.

Soedeson juga mendorong agar Tim 9 atau tim penyidik khusus Kejaksaan Agung menangani setiap perkara secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional dalam agenda Asta Cita melalui penguatan supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga independensi proses hukum agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga prinsip negara hukum dapat terus terjaga. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement