Jakarta, Kameranusantara.id - Satuan Tugas Gabungan TNI berhasil mengamankan sejumlah dokumen aliran dana Organisasi Papua Merdeka (OPM) setelah terjadinya baku tembak di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, pada Selasa (22/7/2025) dan di Kampung Gunalu, Distrik Onerik, Kabupaten Puncak, Papua, Rabu (23/7/2025).
Dokumen tersebut ditemukan setelah berhasil melumpuhkan dua anggota OPM yang aktif melakukan aksi teror terhadap masyarakat, yaitu Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga dan Alena Murib alias Alerid Murib di Kampung Gunalu.
“Temuan uang tunai dan dokumen tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal,” ungkap Kapuspen Mabes TNI Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/7/2025).
Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan hasil barang bukti yang diperoleh setelah menyisir area Kampung Kunga, antara lain uang tunai jutaan rupiah, beberapa senjata tajam seperti parang dan panah, lima unit HP, satu unit HT, satu unit teropong, amunisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen dan barang pribadi yang menunjukkan keterlibatan dalam jaringan separatis.
Sementara itu, dari Kampung Gunalu ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, empat magazen, amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen berisi permintaan dana, serta berbagai perlengkapan komunikasi dan logistik.
“(Aliran dana didapat) melalui permintaan paksa kepada aparat pemerintah maupun perampasan terhadap masyarakat untuk mendukung aktivitas kelompok separatis di wilayah pegunungan tengah Papua,” jelasnya.
Anggota OPM Lison Murib alias Limar Elas merupakan buronan yang telah lama dicari oleh aparat. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020 karena terlibat penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020.
“Pada 2021, ia kembali muncul di Kabupaten Puncak sebagai Danyon Kunga, memperkuat struktur bersenjata OPM di wilayah tersebut,” tambahnya.
Kapuspen Mabes TNI, Kristomei, menegaskan bahwa seluruh tindakan Satgas Gabungan TNI dalam menjaga keamanan di tanah Papua dilakukan dengan operasi penindakan tegas yang terukur, profesional, serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.
Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain itu, TNI terus menguatkan perannya sebagai penjaga kedaulatan dan melindungi seluruh masyarakat di tanah Papua melalui pendekatan yang humanis, dialogis, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan.
TNI pun menyambut dengan tangan terbuka jika ada anggota OPM yang menyadari kesalahan dan ingin kembali ke pangkuan NKRI untuk bersama membangun Papua demi masa depan yang damai dan sejahtera.
“Namun, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” tutupnya.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!