Perbanas Dorong Pembentukan Blacklist Nasional untuk Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

Perbanas Dorong Pembentukan Blacklist Nasional untuk Berantas Judi Online dan Pinjol Ilegal

JAKARTA, kameranusantara.id – Industri perbankan mendorong langkah lebih tegas dalam memutus akses keuangan bagi pelaku judi online, pinjaman online ilegal, dan berbagai bentuk kejahatan finansial. Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengusulkan pembentukan daftar hitam nasional yang terintegrasi di seluruh perbankan Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Perbanas Nixon LP Napitupulu. Menurutnya, sistem blacklist nasional dapat menjadi instrumen efektif untuk mencegah pelaku keuangan ilegal memanfaatkan layanan perbankan.

Nixon menjelaskan, konsep serupa sebenarnya telah lama diterapkan dalam industri perbankan, terutama terhadap nasabah yang terlibat kasus cek atau bilyet giro kosong. Pengalaman tersebut dinilai dapat menjadi model dalam menangani rekening yang terafiliasi dengan praktik judi online maupun pinjol ilegal.

Dalam skema yang diusulkan, rekening yang telah teridentifikasi oleh otoritas seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dimasukkan ke dalam basis data nasional. Data tersebut kemudian dapat diakses seluruh bank untuk mencegah pembukaan rekening baru oleh pihak yang sama.

Menurut Nixon, keberadaan database terpadu tidak hanya memungkinkan bank membekukan rekening yang terindikasi bermasalah, tetapi juga menutup peluang pelaku berpindah ke bank lain untuk melanjutkan aktivitasnya. Bahkan, pengawasan dapat diperluas hingga kepada pemegang saham maupun pengurus perusahaan yang terlibat.

Perbanas menilai mekanisme tersebut sejalan dengan prinsip pertukaran informasi yang telah diterapkan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Melalui sistem itu, perbankan dapat menelusuri rekam jejak kredit calon nasabah sebelum memberikan fasilitas pembiayaan.

Dengan pendekatan yang sama, pelaku atau pengelola perusahaan yang terbukti menjalankan aktivitas pinjol ilegal maupun judi online dapat terdeteksi lebih cepat dan dicegah mengakses layanan perbankan.

Selain mendorong integrasi data, Perbanas juga meminta regulator menyiapkan sanksi tegas bagi bank yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi dapat berupa denda hingga evaluasi kembali kelayakan pengurus bank yang terbukti memberikan akses kepada pihak yang telah masuk dalam daftar hitam nasional.

Perbanas meyakini langkah tersebut akan memperkuat pengawasan sektor keuangan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial yang selama ini memanfaatkan sistem perbankan untuk menjalankan aktivitas ilegal. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement