Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Orang Diringkus

Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, 8 Orang Diringkus

JAKARTA, kameranusantara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan terorganisir penyebar berita bohong (hoaks) di media sosial. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan propaganda digital secara sistematis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan para pelaku memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari perekrutan anggota, pembuatan konten, pengelolaan akun media sosial, hingga memperbanyak komentar dan penyebaran informasi secara masif.

“Penyidik berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap enam tersangka dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka,” kata Iman di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Delapan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut media sosial yang semestinya menjadi sarana penyebaran informasi positif justru dimanfaatkan pelaku untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi, serta manipulasi data elektronik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, serta dua flashdisk yang berisi konten digital. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran atas aktivitas propaganda di media sosial.

“Uang tersebut diduga digunakan sebagai imbalan dalam proyek penyebaran konten yang melanggar hukum melalui media sosial,” ujar Iman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan ruang digital yang berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. (kls)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement