Kameranusantara – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur di sektor pertahanan.
Perpres terbaru menggantikan regulasi sebelumnya yang diterbitkan pada 2018 dan dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan organisasi maupun capaian reformasi birokrasi. Penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan kelas jabatan sehingga diharapkan mampu menciptakan sistem penghargaan yang lebih proporsional terhadap kinerja personel.
Kementerian Pertahanan menyambut baik kebijakan tersebut dan menilai kenaikan tunjangan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan dalam menjaga kedaulatan negara. Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan akuntabilitas institusi pertahanan.
Penguatan kesejahteraan sumber daya manusia di sektor pertahanan dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung modernisasi alutsista, peningkatan kesiapan operasional, serta penguatan sistem pertahanan negara yang adaptif terhadap berbagai tantangan keamanan nasional maupun global.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun institusi pertahanan yang semakin profesional, modern, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi kepentingan bangsa dan negara.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!