Prajurit TNI Pembunuh Remaja di Medan Dihukum 10 Bulan Bui

Prajurit TNI Pembunuh Remaja di Medan Dihukum 10 Bulan Bui

Medan, kameranusantara.id - SERSAN Satu Riza Pahlivi tetap dihukum pidana penjara selama 10 bulan dalam kasus kekerasan terhadap anak, Mikael Histon Sitanggang atau MHS 15 tahun, yang mengakibatkan kematian. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyoroti putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang tidak memecat prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI itu.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, putusan pengadilan tingkat banding itu dibacakan pada 22 Januari 2026 lalu. Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan nomor 67-K/PM1-02/AD/VIV/2025. LBH Medan selaku kuasa hukum keluarga korban, kata Irvan, mengecam putusan banding tersebut.
"Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2026.

Irvan memandang, putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam perkara MHS sarat dengan ketidakadilan. Ini merupakan bentuk pelanggengan impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. "Hal itu terlihat sejak awal persidangan dimulai. Sertu Riza Pahlivi, yang merupakan terdakwa, tidak dilakukan penahanan dan tidak dipecat dari anggota TNI," ucap Irvan.

Sementara ketika sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02, Riza tidak dituntut melanggar Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 Tahun penjara. Oditur hanya menuntutnya dengan pidana 1 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 12.777.100. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement