Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar, Polisi Dalami Identitas Pemesan

Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks Dibongkar, Polisi Dalami Identitas Pemesan

Kameranusantara.id - Polda Metro Jaya mengungkap praktik sindikat buzzer yang diduga menyebarkan konten hoaks melalui berbagai platform media sosial berdasarkan pesanan tertentu. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diduga memperoleh bayaran hingga Rp220 juta dari proyek penyebaran informasi yang tidak benar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, khususnya untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan utama di balik aktivitas penyebaran hoaks.

"Kemudian tadi dipertanyakan untuk pemesanannya? Nah, dalam hal ini kami penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya," jelas Kombes Iman.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan sejumlah platform media sosial seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook sebagai sarana penyebaran konten yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Nah, itu semuanya digunakan oleh yang bersangkutan untuk mem-posting dari konten-konten yang mereka persiapkan tersebut," imbuhnya.

Penyidik mengungkapkan besaran pembayaran yang diterima para buzzer berbeda-beda, bergantung pada durasi pekerjaan, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan proyek yang diberikan oleh pemesan.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya," lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari hasil aktivitas tersebut.

"Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah)," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola akun media sosial, editor konten, penyedia jasa akselerasi komentar, pencari proyek, hingga desainer grafis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Saling menghormati, memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya, cermat dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi yang akan dibagikan," kata Budi Hermanto.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pemesan utama di balik proyek penyebaran hoaks tersebut. (hni)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement