Pontianak, kameranusantara.id — Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sementara menghentikan pembelajaran tatap muka bagi siswa TK, PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diambil setelah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat kualitas udara memburuk.
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengatakan hasil pemantauan kualitas udara menunjukkan kondisi tidak sehat pada Senin malam hingga Selasa dini hari. Konsentrasi partikel udara sempat berada di atas 200 mikrogram per meter kubik.
"Kabut asap sudah menyelimuti Kota Pontianak. Berdasarkan hasil pantauan alat pengukur kualitas udara Kota Pontianak yang berada di Kecamatan Pontianak Tenggara, kondisi udara tadi malam sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB berada dalam kategori tidak sehat," kata Edi di Pontianak.
Menurut Edi, kondisi udara biasanya memburuk pada malam hingga pagi hari karena partikel asap cenderung berada lebih dekat dengan permukaan tanah. Pada sekitar pukul 08.00 WIB, kualitas udara kembali masuk kategori sedang.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran agar sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka. Proses pembelajaran dilakukan secara daring.
Belum ada batas waktu pasti mengenai penghentian pembelajaran tatap muka. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut berdasarkan perkembangan kualitas udara.
"Libur sekolah kita lakukan sambil menunggu perkembangan kondisi kualitas udara membaik. Kalau masih berada dalam kategori sedang, kita akan menormalkan kembali kegiatan pembelajaran," ujar Edi.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat, terutama anak-anak, mengurangi aktivitas di luar ruangan. Warga juga diminta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Masyarakat yang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas juga diminta menyiapkan oksigen untuk mengantisipasi dampak kabut asap.
Edi menyebut laporan sementara menunjukkan kasus ISPA di Pontianak mengalami kenaikan sekitar 5 persen. Namun, pemerintah masih melakukan evaluasi untuk mengetahui dampak kabut asap terhadap peningkatan kasus tersebut.
Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah menetapkan status darurat karhutla. Penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat, Forkopimda, serta pihak swasta.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla sekaligus mengurangi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!