Jakarta,Kameranusantara.id - Langkah cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mendapat apresiasi dari Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Dr. Selamat Ginting. Transparansi institusi militer dalam perkara ini dinilai sebagai wujud nyata menjaga akuntabilitas publik.
Selamat Ginting menyatakan bahwa respons cepat TNI mengirimkan pesan penting di tengah sejarah hubungan yang fluktuatif antara masyarakat sipil dan militer. Menurutnya, tindakan tegas ini membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun sensitivitas institusi.
"Di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting: hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi adanya sensitivitas institusional," ujar Selamat Ginting di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), menegaskan bahwa kasus ini akan diproses melalui mekanisme peradilan militer. Keputusan tersebut diambil sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Selamat Ginting menilai, keberanian TNI untuk segera menangkap dan mengumumkan pelaku dari internal mereka sendiri menunjukkan adanya kesadaran baru. Institusi TNI tampak berupaya menghindari praktik defensif yang selama ini berisiko merusak kepercayaan masyarakat.
"Dalam konteks demokrasi modern, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak. TNI dalam kasus ini tampak memahami bahwa kredibilitas tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari keterbukaan," lanjutnya.
Lebih jauh, Selamat Ginting membandingkan penanganan kasus ini dengan praktik penegakan hukum di institusi Polri, khususnya pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, beberapa tahun silam. Saat itu, pengungkapan kasus dinilai berlarut-larut dan menyisakan tanda tanya terkait aktor intelektual di baliknya.
Ia menekankan bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum seringkali bukan pada kemampuan teknis, melainkan konsistensi dan kemauan institusi untuk membuka fakta. Meski Polri memiliki teknologi forensik digital dan biometrik yang mutakhir, ujian sesungguhnya adalah ketika kasus tersebut menyentuh internal institusi.
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!