Kameranusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan kasus korupsi Bank Bapindo, Eddy Tansil, yang hingga kini masih belum berhasil ditangkap setelah melarikan diri selama lebih dari tiga dekade. Selain melakukan pencarian terhadap keberadaan terpidana tersebut, Kejagung juga memprioritaskan upaya pelacakan dan penyelamatan aset guna memulihkan kerugian negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa hingga saat ini lokasi keberadaan Eddy Tansil masih belum diketahui secara pasti. Meski demikian, proses penelusuran dan penyitaan aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut tetap berjalan.
"Yang paling utama, di samping mencari orangnya, kita juga berusaha menyelamatkan aset yang sudah diambil," kata Anang, Selasa (23/6).
Menurut Anang, berbagai langkah telah dilakukan untuk menemukan keberadaan Eddy Tansil, termasuk menelusuri informasi melalui pihak keluarga. Namun hingga kini upaya tersebut belum memberikan hasil yang signifikan.
Eddy Tansil diketahui merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Bapindo pada masa Orde Baru yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Pada tahun 1994, ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti dan kerugian negara.
Namun, pada 4 Mei 1996, Eddy berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan sejak saat itu menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Kejagung sempat memperoleh informasi pada tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Eddy berada di China. Akan tetapi, keberadaannya kembali tidak terlacak sehingga proses pencarian terus dilakukan hingga saat ini.
Meskipun buronan tersebut belum berhasil ditemukan, Kejagung tetap melanjutkan proses penelusuran dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan Eddy Tansil. Sejumlah aset berupa rumah, tanah, dan properti lainnya telah disita dan dilelang sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Langkah penyelamatan aset tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan meskipun terpidana utama belum berhasil ditangkap. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!