Jakarta, kameranusantara.id - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati kerja sama pengelolaan mineral kritis, termasuk logam tanah jarang (LTJ), dari tahap eksplorasi hingga pengolahan lanjutan. Kesepakatan ini menjadi bagian dari perjanjian tarif resiprokal yang diteken Presiden RI dan Presiden AS.
Dalam dokumen resmi yang dirilis White House, Indonesia disebut akan menghapus sejumlah pembatasan ekspor komoditas industri ke AS, termasuk mineral kritis, guna memperkuat konektivitas rantai pasok kedua negara. Kerja sama juga mencakup pengembangan, pemurnian, serta produksi hilir berbasis pertimbangan komersial.
Pemerintah menyatakan kolaborasi ini ditujukan untuk membangun rantai pasok yang aman dan terdiversifikasi, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi perusahaan yang terlibat dalam sektor mineral strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kerja sama tersebut berkaitan dengan mineral industri yang telah melalui proses lanjutan. Indonesia, kata dia, terbuka terhadap investasi dan transfer teknologi, baik untuk mineral kritis maupun rare earth elements.
Sebelumnya di Washington D.C., Presiden Prabowo Subianto mengundang investor AS untuk menanamkan modal di sektor mineral strategis Indonesia. Ia menekankan Indonesia memiliki cadangan nikel dan rare earth yang penting bagi pengembangan teknologi baru, termasuk baterai kendaraan listrik, dan ingin menjadikan Indonesia sebagai basis produksi strategis, bukan sekadar pasar.
Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku. Kementerian ESDM menegaskan ekspor bijih mineral mentah tidak diperbolehkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan tersebut mewajibkan proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.
Pejabat ESDM juga menegaskan tidak ada rencana merevisi aturan tersebut. Dengan demikian, kerja sama dengan AS difokuskan pada mineral yang telah diproses atau memasuki tahap hilirisasi, sejalan dengan strategi industrialisasi nasional.
Melalui kesepakatan ini, Indonesia berharap dapat memperkuat posisinya dalam rantai pasok global mineral kritis, sekaligus menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya alam dan komitmen pada agenda hilirisasi. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!