Kameranusantara.id - Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membuahkan hasil dengan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kasus ini menarik perhatian karena pelaku yang diamankan merupakan seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pilot tersebut diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara dengan imbalan sekitar 50.000 ringgit Malaysia atau setara kurang lebih Rp220 juta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tergolong tidak lazim karena melibatkan awak pesawat internasional.
"Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus pil ekstasi di dalam koper milik pelaku. Pengembangan lebih lanjut mengungkap barang bukti dengan total mencapai 70.114 butir ekstasi, dengan berat bruto sekitar 26 kilogram dan berat bersih lebih dari 25 kilogram.
Hengky menjelaskan bahwa sindikat diduga memanfaatkan fasilitas khusus yang diberikan kepada awak pesawat internasional. Bagasi kru memiliki jalur pemeriksaan berbeda dari penumpang reguler sehingga dimanfaatkan sebagai bagian dari modus penyelundupan.
"Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag crew. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan crew di situ," beber Hengky.
Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan pelaku diduga berperan sebagai kurir bagi jaringan narkotika terorganisasi, bukan sebagai pengguna. Dengan estimasi harga sekitar Rp850 ribu per butir, nilai barang bukti diperkirakan mendekati Rp60 miliar.
"Itu pasti sindikatnya adalah sindikat yang cukup canggih seperti itu bisa merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka. Statusnya jelas kurir karena tidak mungkin pemakai memakai sebanyak ini, 70 ribuan kalau kita kalikan Rp 850 ribu, mungkin satu butir berarti barangnya hampir Rp 60 miliar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk menjalankan aksinya.
"50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya," ujarnya.
Aparat masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik upaya penyelundupan tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!