JAKARTA, kameranusantara.id – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Provinsi Lampung, Senin (20/7/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan kedua terduga yang diamankan masing-masing berinisial AR di Ciamis dan H di Lampung.
Menurut Mayndra, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dugaan aktivitas propaganda, perekrutan, serta penyebaran ajakan yang mengarah pada paham terorisme melalui berbagai platform media sosial.
Dalam proses penyelidikan, aparat juga menemukan materi yang diduga memuat narasi radikalisme, pembenaran terhadap aksi kekerasan, serta konten yang berkaitan dengan propaganda terorisme.
Saat ini, Densus 88 masih memeriksa kedua terduga secara intensif untuk mendalami peran masing-masing dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Mayndra menegaskan seluruh tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia memastikan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Densus 88 juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di ruang digital. Warga diminta tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau penyebaran konten yang diduga berkaitan dengan paham terorisme di media sosial maupun platform digital. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!