Kameranusantara.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat independensi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Habiburokhman mengungkapkan telah menyampaikan masukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus agar proses penyidikan dilakukan secara profesional oleh tim yang independen.
“Saya wanti-wanti ke Pak Plt Jampidsus Pak Rudi Margono. Saya bilang ini menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini, bagaimana independensinya. Kalau bisa tim yang akan menyidik perkara ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama,” kata Habiburokhman.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim penyidik yang melibatkan unsur lain di lingkungan Kejaksaan Agung guna memperkuat objektivitas penanganan perkara.
“Misalnya ada dari Jamwas, Jamintel, atau unsur lainnya. Dibuat tim baru. Kita tidak tahu siapa saja yang terlibat di Jampidsus yang lama, sehingga harus benar-benar steril,” kata Habiburokhman.
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki pengalaman dalam melakukan pembenahan internal sehingga penguatan mekanisme penyidikan yang independen dapat dilaksanakan secara optimal.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI menegaskan dukungannya terhadap proses pengusutan perkara hingga tuntas dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan menjaga hubungan baik antarlembaga penegak hukum.
“Siapa yang bertanggung jawab harus jelas dan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tapi kita juga tidak ingin terjadi gesekan antarlembaga penegak hukum yang justru kontraproduktif terhadap penegakan hukum,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa DPR memberikan perhatian terhadap keberlangsungan penegakan hukum sekaligus menjaga soliditas institusi penegak hukum.
“Kita sayang dengan institusinya. Jangan sampai institusinya jadi rusak gara-gara persoalan seperti ini. Hukum harus ditegakkan, tapi institusi juga harus dijaga,” imbuh Habiburokhman.
Terkait perkembangan penanganan perkara, Komisi III DPR RI menyatakan akan terus menghimpun pandangan dari berbagai ahli hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
“Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan untuk bicara, tetapi juga harus mendengar. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, tentu akan kami dengarkan dan menjadi masukan,” sambung Habiburokhman.
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi terhadap penanganan perkara sebagai bagian dari mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya.
“Kita sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK,” cetus Habiburokhman.
Menanggapi kemungkinan langkah KPK, ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, boleh saja, ya, silakan saja kalau KPK kan punya kewenangan,” ujar Habiburokhman.
Ia kembali menekankan bahwa supervisi KPK merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel. (*)
“Kan sama saja, ya, kan? Jadi, KPK melakukan supervisi,” pungkas Habiburokhman. (hni)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!