Jakarta , Kameranusantara.id – DPR RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan memperoleh persetujuan sebelum masa persidangan DPR berakhir pada 22 Juli 2026.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU PFII hanya sekitar 20 hari. Oleh sebab itu, Komisi XI akan mengintensifkan agenda pembahasan agar seluruh tahapan legislasi dapat diselesaikan sesuai jadwal.
Menurutnya, proses pembahasan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendalaman substansi, pembahasan setiap pasal, hingga penyelarasan pandangan antara DPR dan pemerintah. Mengingat ruang lingkup pengaturannya cukup luas, pembahasan diperkirakan berlangsung secara intensif hingga menjelang akhir masa sidang.
Komisi XI telah menetapkan target penyelesaian pembahasan tingkat I pada 20 Juli 2026, sementara pengambilan keputusan pada pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dijadwalkan sehari setelahnya, yaitu 21 Juli 2026.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan konsep pemerintah dalam membangun Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional melalui pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pemerintah menilai keberadaan PFII akan menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global sekaligus menarik arus investasi dari berbagai negara. Untuk mendukung tujuan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang mencakup insentif perpajakan, kemudahan perizinan, fasilitas keimigrasian, kemudahan residensi, pengaturan ketenagakerjaan, hingga berbagai kemudahan usaha lainnya yang dirancang agar mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
RUU PFII juga mengatur pembentukan kawasan khusus di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang memiliki karakteristik dan kewenangan tertentu guna mendukung kegiatan sektor jasa keuangan, industri penunjang keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang berkaitan dengan pengembangan pusat keuangan internasional.
Meski diberikan berbagai kekhususan, pemerintah menegaskan bahwa kawasan PFII tetap berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia serta tunduk sepenuhnya pada konstitusi dan hukum nasional.
Untuk mendukung operasional kawasan tersebut, pemerintah merancang kelembagaan yang bertugas menjalankan fungsi pengelolaan, pengawasan, penyelenggaraan, dan penegakan hukum. Tata kelola lembaga tersebut dirancang berdasarkan prinsip profesionalisme, independensi, transparansi, serta akuntabilitas dengan tetap menjaga koordinasi bersama pemerintah.
Selain menghadirkan berbagai fasilitas investasi, RUU PFII juga membuka peluang berkembangnya berbagai layanan dan instrumen keuangan modern yang mengacu pada standar internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas pilihan pembiayaan dan investasi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Salah satu aspek penting yang diatur dalam RUU tersebut adalah pembentukan Pengadilan PFII. Lembaga peradilan ini akan memiliki kewenangan menangani sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa bisnis internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.
Keberadaan pengadilan khusus tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih cepat, profesional, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam melakukan transaksi bisnis maupun investasi di Indonesia.
Pemerintah juga membuka ruang penerapan berbagai praktik terbaik internasional dalam bidang hukum komersial sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia tanpa mengurangi kedaulatan hukum negara.
Menurut pemerintah, penyusunan ketentuan mengenai Pengadilan PFII telah dikonsultasikan dengan Mahkamah Agung guna memastikan seluruh mekanisme tetap sejalan dengan sistem hukum Indonesia.
Apabila regulasi ini berhasil diterapkan, pemerintah optimistis manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha di kawasan PFII, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi dan pengetahuan, pengembangan kualitas sumber daya manusia, serta meningkatnya daya saing Indonesia sebagai destinasi investasi global.
Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mendukung transformasi sektor keuangan nasional sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan penyelesaian pembahasan dalam jangka waktu tiga bulan. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!