Jakarta, kameranusantara.id - PDI Perjuangan (PDI-P) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung telah menutup wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD.
Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, mengatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat sejalan dengan semangat reformasi, otonomi daerah, serta hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
Menurutnya, putusan tersebut juga selaras dengan sikap PDI-P yang sejak awal menolak usulan pilkada melalui DPRD. Karena itu, ia menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah seharusnya sudah berakhir.
Deddy menegaskan kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan aspirasi publik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan uji materi terkait mekanisme pilkada tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut pelaksanaan pilkada langsung masih berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku serta konsisten dengan putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang mempertahankan mekanisme tersebut.
Permohonan uji materi diajukan oleh empat pemohon yang meminta kepastian konstitusional atas frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada. Mereka menilai frasa tersebut berpotensi ditafsirkan sebagai celah untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Namun, MK menolak permohonan itu sehingga sistem pilkada langsung tetap berlaku. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!