Kameranusantara.id - Markas Besar TNI menegaskan bahwa pengamanan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan bagian dari mekanisme perlindungan terhadap jaksa yang menjalankan tugas negara.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas menjelaskan bahwa pelaksanaan pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari institusi Kejaksaan Agung serta telah melalui koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dan tidak memiliki keterkaitan dengan proses hukum lain yang sedang berlangsung.
Nas juga memastikan keberadaan personel TNI tidak akan memengaruhi maupun menghambat proses penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ujarnya.
Melalui koordinasi antarinstansi tersebut, pemerintah menunjukkan komitmen untuk memastikan aparat penegak hukum memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjaga agar setiap proses hukum tetap berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!