Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ini Pertimbangannya

Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ini Pertimbangannya

Kameranusantara.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan mengenai ganti rugi tidak termasuk dalam ruang lingkup objek praperadilan.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Majelis hakim menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi telah diatur melalui ketentuan pemerintah dan menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Oleh karena itu, persoalan tersebut dinilai berada di luar kewenangan praperadilan.

"Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil," ujar hakim.

Permohonan tersebut merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonannya terkait proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, putusan tersebut ditegaskan tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara.

Selanjutnya, Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan dan menyatakan praperadilan tidak dapat digunakan untuk menunda proses persidangan pokok perkara.

Sementara itu, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifa, namun jaksa kemudian kembali melimpahkan surat dakwaan ke pengadilan untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement