Unggahan Pasien BPJS Sebelum Wafat Jadi Perhatian, BPJS Kesehatan Sampaikan Klarifikasi

Unggahan Pasien BPJS Sebelum Wafat Jadi Perhatian, BPJS Kesehatan Sampaikan Klarifikasi

Kameranusantara.id - BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, yang sebelumnya mengaku harus menunggu hingga delapan jam karena belum memperoleh ruang rawat inap di rumah sakit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa setiap peserta JKN yang status kepesertaannya aktif memiliki hak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky kepada Liputan6.com, Rabu (5/8/2026).

Menurut Rizzky, keterbatasan ruang rawat inap tidak seharusnya menyebabkan pasien menunggu terlalu lama. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, apabila ruang rawat sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di kelas satu tingkat lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.

Selain itu, apabila seluruh ruang rawat inap di rumah sakit tidak tersedia, fasilitas kesehatan berkewajiban melakukan rujukan ke rumah sakit lain yang memiliki layanan setara dan masih mempunyai kapasitas.

"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," kata Rizzky.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang cepat, mudah, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.

Untuk membantu masyarakat memperoleh informasi, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan ruang rawat inap di rumah sakit sebelum mengakses layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus mendorong seluruh rumah sakit mitra agar memperbarui data ketersediaan tempat tidur secara berkala sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap akurat dan terkini.

Selain layanan digital, BPJS menghadirkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra untuk memberikan pendampingan, informasi, serta membantu peserta apabila mengalami kendala selama menjalani pelayanan kesehatan.

"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya," tutup Rizzky.

Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan sempat membagikan pengalamannya melalui media sosial terkait lamanya menunggu ruang perawatan.

"8 jam belum dapat ruangan. Enggak mau spill RS-nyam soalnya gue pakai BPJS," tulis Yurizal dalam akun Threads miliknya pada 22 Juli 2026.

Kabar duka kemudian disampaikan oleh sepupunya, Hilda Aprianti Perdana, melalui akun media sosial milik almarhum. Hilda mengungkapkan bahwa Yurizal meninggal dunia pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Yurizal sender ini sepupu saya, sudah meninggal 31 Juli kemarin, karena terlambat ditanganin RS karena sudah gawat banget. Maafin sepupu saya kalua curhat gini di threads, sebelumnya dia sakit enggak pernah cerita-cerita ke mana, bahkan ke keuarga, apa-apa nyimpen sendiri. Sudah ya jangan ada hate lagi di sini," tulis Hilda. (*)

Olahraga

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Messi Soroti Semangat Juang Albiceleste

Kameranusantara.id - Kapten Tim Nasional Argentina, Lionel Messi menyampaikan keberhasilan Albiceleste melaju ke final Piala Dunia 2026 merupakan

Advertisement