JAKARTA , kameranusantara.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara ajang lari Bali Silent Disco di kawasan Canggu, Badung, Bali. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan aturan keimigrasian yang melarang warga negara asing (WNA) bertindak sebagai penyelenggara kegiatan di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, WNA tidak diperkenankan berperan sebagai event organizer (EO) atau pengelola acara. Menurutnya, warga asing hanya dapat terlibat sebagai kru atau tim resmi dalam kegiatan yang menghadirkan artis maupun penampil internasional.
"Kegiatan penyelenggaraan acara merupakan ranah yang tidak dapat dijalankan oleh warga negara asing di Indonesia," ujar Hendarsam, Jumat (24/7/2026).
Imigrasi menyebut kegiatan tersebut diduga diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan melibatkan dua warga Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37). JAS diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, sedangkan HQV memiliki ITAS investor.
Kedua WNA itu dilaporkan telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (23/7/2026) malam dengan tujuan Singapura menggunakan maskapai KLM. Meski telah berada di luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan keduanya kini masuk dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Selain menerapkan pencekalan, Imigrasi juga memerintahkan Kantor Imigrasi di Bali untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada kemungkinan adanya keterlibatan WNA lain dalam kegiatan yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan tidak boleh ada pihak asing yang menyelenggarakan kegiatan dengan aturan sendiri atau menciptakan bentuk eksklusivitas yang bertentangan dengan hukum Indonesia. Ia juga meminta jajaran Imigrasi Bali menindak tegas apabila ditemukan WNA lain yang berperan sebagai penyelenggara acara.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan aktivitas yang dijalankan selama berada di Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Imigrasi menegaskan, apabila sponsor terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah juga mengingatkan seluruh kegiatan yang melibatkan warga negara asing wajib mematuhi regulasi nasional tanpa pengecualian. (kls)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!