JAKARTA, kameranusantara.id – Rencana penyelenggaraan seminar di Indonesia untuk memperingati satu dekade putusan Arbitrase Laut China Selatan (2016–2026) memunculkan beragam pandangan. Sejumlah kalangan menilai kegiatan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi posisi diplomatik Indonesia di tengah dinamika geopolitik kawasan.
Seminar yang disebut digagas oleh FACTS Asia bersama Foundation for the National Interest (FNI) asal Filipina dinilai tidak sekadar memiliki dimensi akademik. Sebagian pihak berpandangan penggunaan istilah "peringatan" terhadap putusan arbitrase berpotensi dimaknai sebagai bentuk dukungan simbolik terhadap salah satu narasi dalam sengketa Laut China Selatan.
Pandangan tersebut muncul karena isu Laut China Selatan hingga kini masih menjadi persoalan sensitif dalam hubungan internasional. Dalam konteks itu, simbol, narasi, maupun tema sebuah kegiatan dinilai dapat membawa implikasi politik yang melampaui tujuan akademik.
Meski demikian, pandangan kritis terhadap penyelenggaraan seminar tersebut tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap hukum internasional ataupun kebebasan akademik. Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 sebagai dasar tata kelola maritim internasional.
Namun, sejumlah pengamat menilai dukungan terhadap hukum internasional tidak serta-merta mengharuskan Indonesia menjadi tuan rumah kegiatan yang memperingati putusan atas sengketa yang tidak melibatkan Indonesia sebagai pihak.
Sebagai negara yang bukan penggugat maupun tergugat dalam arbitrase Laut China Selatan, Indonesia selama ini memilih menempatkan diri sebagai pihak yang mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui dialog dan penghormatan terhadap hukum internasional. Pendekatan tersebut dinilai menjadi salah satu alasan Indonesia dipercaya sebagai mitra yang mampu menjembatani berbagai kepentingan di kawasan.
Karena itu, muncul pandangan bahwa penyelenggaraan forum internasional di Indonesia sebaiknya lebih diarahkan pada upaya membangun kerja sama dan memperkuat dialog, bukan pada kegiatan yang berpotensi memunculkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak dalam sengketa.
Indonesia juga memiliki kepentingan strategis untuk menjaga hubungan baik dengan seluruh negara, baik sesama anggota ASEAN, China, maupun mitra internasional lainnya. Hubungan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, investasi, pembangunan infrastruktur, pendidikan hingga kerja sama kebudayaan.
Dalam konteks tersebut, menjaga keseimbangan diplomasi dinilai menjadi bagian penting dari implementasi politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai forum internasional yang membahas penguatan kerja sama maritim, keamanan jalur perdagangan, pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, maupun mekanisme dialog kawasan akan lebih relevan dengan kepentingan nasional Indonesia dibandingkan kegiatan yang berpotensi memunculkan sensitivitas politik.
Pandangan tersebut juga menekankan bahwa Indonesia memiliki kepentingan utama menjaga stabilitas kawasan Indo-Pasifik agar tetap kondusif bagi pertumbuhan ekonomi, keamanan pelayaran internasional, dan penguatan kerja sama regional.
Dengan posisi tersebut, Indonesia diharapkan tetap dapat menjalankan perannya sebagai negara yang konsisten mendukung penyelesaian sengketa secara damai, menghormati hukum internasional, serta mengedepankan dialog sebagai jalan utama dalam meredakan berbagai ketegangan di kawasan. (kls)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!