Kameranusantara.id - Pemberantasan perjudian online dinilai tidak cukup hanya dengan memblokir situs maupun rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh rantai kejahatan agar hasilnya lebih efektif.
Rangkaian penanganan tersebut meliputi deteksi dini, pertukaran informasi antarinstansi, mitigasi risiko, pengawasan transaksi keuangan, pemblokiran aset, pelaporan, hingga proses penegakan hukum. Pendekatan yang terintegrasi diyakini mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online.
Dalam sambutannya pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus ditingkatkan dalam upaya memberantas perjudian online.
Selain koordinasi, integrasi sistem antarinstansi juga dinilai belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut membuat proses pertukaran data masih menghadapi berbagai kendala administratif.
Menurut Dian, alur pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, hingga industri jasa keuangan masih belum sepenuhnya berlangsung otomatis maupun secara real time.
Akibatnya, pelaku kejahatan masih memiliki kesempatan memindahkan dana maupun mengubah pola operasinya sebelum tindakan pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.
OJK juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Padahal, teknologi tersebut dinilai dapat menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pengawasan keuangan yang lebih modern dan adaptif.
Dian menjelaskan bahwa penerapan dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta sistem pemantauan berbasis risiko akan meningkatkan kemampuan dalam mengenali pola transaksi mencurigakan, mendeteksi rekening penampungan (mule account), hingga memutus aliran dana hasil perjudian online secara lebih cepat.
Tantangan lain yang tidak kalah besar adalah kemampuan pelaku judi online dalam mengganti alamat situs maupun nama domain dalam waktu singkat. Bahkan, situs yang telah diblokir dapat kembali beroperasi menggunakan identitas baru.
Selain itu, penggunaan server di luar yurisdiksi Indonesia, VPN, aplikasi dengan sistem enkripsi, hingga pemanfaatan berbagai instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto turut menyulitkan proses identifikasi, pelacakan transaksi, serta pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” kata Dian.
Di sisi lain, OJK juga tengah mengembangkan berbagai perangkat pengawasan baru agar proses identifikasi rekening penampungan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Dian mengungkapkan bahwa teknologi tersebut nantinya mampu mengidentifikasi informasi penting, termasuk data pemilik rekening yang diduga terlibat. Pengembangan sistem tersebut akan mengandalkan kecerdasan buatan guna meningkatkan akurasi pengawasan.
“Namun tentu saja, keberhasilan pemberantasan perjudian online pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh kecanggihan teknologi semata, melainkan oleh kuatnya sinergi, kesamaan komitmen, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” kata Dian.
Dalam sesi wawancara bersama awak media, Dian kembali menegaskan pentingnya membangun sistem yang saling terhubung antarinstansi. Dengan sistem tersebut, informasi mengenai rekening yang terindikasi digunakan untuk perjudian online maupun pihak-pihak terkait dapat dibagikan secara lebih cepat kepada sektor perbankan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif yang serius.
“Sekarang sistem yang sedang dibangun adalah sistem yang akan bisa menampung berbagai laporan yang terkait dengan orang-orang yang terlibat. Kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya, ke blacklist yang kita sebut sistem Sipelaku, maka akan berakibat fatal,” kata Dian. (hni)














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!