Istana Laporkan Pengambilalihan Hotel Sultan ke DPR, Sebut Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Istana Laporkan Pengambilalihan Hotel Sultan ke DPR, Sebut Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

JAKARTA, kameranusantara.id – Pemerintah menyatakan telah berhasil mengambil alih kembali aset Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Langkah tersebut diklaim merupakan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap terkait status kepemilikan aset negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, proses pengambilalihan dilakukan pada 18 Juni 2026 setelah sengketa yang berlangsung selama sekitar delapan tahun memasuki tahap eksekusi.

"Negara hanya menjalankan proses hukum karena berdasarkan seluruh putusan yang ada, Hotel Sultan merupakan aset milik negara dan masa pengelolaannya oleh pihak ketiga telah berakhir," ujar Prasetyo dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Prasetyo menegaskan, pengambilalihan tersebut bukan kebijakan baru pemerintah, melainkan tindak lanjut dari keputusan pengadilan yang menyatakan hak pengelolaan sebelumnya telah berakhir. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengamanan aset negara.

Setelah aset kembali dikuasai negara, pemerintah kini menyiapkan rencana pemanfaatan kawasan tersebut. Kemensetneg, kata Prasetyo, tengah berkoordinasi dengan Danantara untuk menyusun konsep baru pengelolaan Hotel Sultan beserta area di sekitarnya.

Pemerintah berharap optimalisasi aset tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi negara, baik melalui peningkatan produktivitas kawasan maupun kontribusi terhadap penerimaan negara.

Sengketa Hotel Sultan sendiri bermula dari upaya PT Indobuildco memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di kawasan GBK pada awal 2000-an. Perselisihan kemudian bergulir di berbagai tingkat peradilan selama bertahun-tahun.

Dalam perjalanannya, pemerintah sempat mengalami kekalahan di sejumlah proses hukum. Namun, setelah beberapa kali mengajukan peninjauan kembali (PK), negara akhirnya memenangkan perkara dan menegaskan bahwa HGB PT Indobuildco telah berakhir sejak 2023.

Eksekusi pengosongan Hotel Sultan dilakukan pada 18 Juni 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan aparat gabungan. Putusan tersebut juga menegaskan lahan Hotel Sultan merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan Gelora Bung Karno.

Selain memerintahkan pengosongan kawasan, pengadilan juga mengabulkan sebagian gugatan pemerintah yang menyatakan PT Indobuildco melakukan wanprestasi karena tidak membayar royalti selama periode 2007–2023. Pemerintah menilai penyelesaian sengketa ini menjadi langkah penting dalam mengembalikan pengelolaan aset strategis negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kls)

Olahraga

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Klasemen Super League Memanas, Persib Masih Teratas Dikejar Borneo FC

Jakarta, kameranusantara.id - Persaingan di Indonesia Super League kian sengit setelah pekan ke-28 rampung. Persib Bandung masih bertahan di puncak

Advertisement