Jakarta, kamerausantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih terlalu dini untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal. Karena itu, menurutnya, penyidikan perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Masih terlalu dini. Perkaranya masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti maupun dokumen yang telah diserahkan. KPK pun memilih menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Menurut Setyo, koordinasi antarlembaga juga masih terus berlangsung sehingga proses hukum perlu dihormati hingga mencapai tahapan yang lebih matang.
Sebelumnya, usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahfud MD. Ia mempertanyakan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung dan menilai persoalan tersebut perlu diluruskan.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan KPK memang memiliki kewenangan mengambil alih perkara korupsi. Namun, untuk saat ini DPR meminta lembaga antirasuah fokus menjalankan fungsi supervisi terhadap proses penanganan kasus.
Setyo mengungkapkan KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Permintaan resmi secara tertulis nantinya akan diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia menegaskan, kewenangan supervisi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Setelah permohonan tertulis diterima, pimpinan KPK akan membahas dan menentukan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan.
Dengan demikian, KPK untuk sementara memilih mengedepankan fungsi pengawasan terhadap jalannya penyidikan, sembari memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. (kls)















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!