Istana Tegaskan Draf Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme Belum Final

Istana Tegaskan Draf Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme Belum Final

Jakarta, kameranusantara.id - Istana Kepresidenan merespons beredarnya draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Pemerintah menegaskan bahwa draf tersebut masih bersifat rancangan dan belum menjadi kebijakan final.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, mengatakan masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari dokumen yang belum disahkan. Ia mengajak publik untuk memahami substansi dan tujuan kebijakan, alih-alih terjebak pada kekhawatiran yang bersifat spekulatif. “Draf itu belum final. Jangan langsung berpikir ke hal-hal yang belum tentu terjadi. Yang lebih penting adalah melihat esensi dan semangat dari aturan yang sedang disiapkan,” ujar Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis.

Prasetyo menekankan bahwa setiap regulasi pemerintah dirancang untuk diterapkan dalam kondisi tertentu dan dengan batasan yang jelas. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menilai kebijakan hanya dari asumsi terburuk yang belum tentu terjadi.

Ia kemudian menyinggung pengalaman penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, banyak kekhawatiran publik yang pada akhirnya tidak terbukti karena substansi aturan justru memberikan perlindungan hukum yang lebih baik. “Contohnya soal penghinaan terhadap kepala negara di KUHP baru yang menjadi delik aduan. Artinya, tidak bisa sembarang orang melaporkan. Itu justru bentuk perbaikan dibandingkan aturan sebelumnya,” jelas Prasetyo.

Meski demikian, draf perpres tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui perpres bermasalah secara hukum.

Dalam pernyataan resminya, Koalisi menyebut ketentuan tersebut bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang TNI, yang mengamanatkan bahwa perbantuan TNI dalam urusan keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.

Selain persoalan formil, Koalisi juga menyoroti aspek substansi draf tersebut. Mereka menilai rumusan kewenangan TNI yang dinilai terlalu luas dan tidak terdefinisi secara tegas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Koalisi memperingatkan bahwa aturan tersebut dapat berdampak pada kemunduran demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Bahkan, draf perpres dinilai berisiko memicu pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, termasuk mahasiswa dan buruh. Polemik ini menunjukkan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan demokrasi. (kls)

Olahraga

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Konflik Global Memanas, FIFA Tetap Targetkan Piala Dunia 2026 Diikuti Semua Negara

Jakarta, Kamerranusantara.id- Meski dinamika geopolitik global tengah memanas, badan sepak bola dunia FIFA menegaskan keinginannya agar Iran tetap

Advertisement