Kameranusantara.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat hingga melarang peredaran rokok elektronik (vape) apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut lebih banyak menimbulkan risiko, termasuk berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Sahroni, potensi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika perlu mendapat perhatian serius. Ia menyinggung pengungkapan aparat terhadap pabrik rumahan di Tangerang yang diduga memproduksi ribuan cartridge untuk disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba.
"Omzetnya Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap dan skala rumahan. Tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," ujarnya.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti maraknya promosi vape di media sosial yang dinilai mudah diakses berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan remaja.
"Produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah segera melakukan kajian lintas kementerian dan lembaga terkait tata kelola rokok elektronik. Apabila hasil evaluasi menunjukkan vape memiliki lebih banyak dampak negatif dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk penyalahgunaan narkotika, pemerintah diminta tidak ragu mengambil langkah tegas.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
Presiden juga menginstruksikan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, Badan POM, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyusun regulasi yang lebih ketat sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rokok elektronik. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!