Jakarta, Kameranusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang tengah didalami dan diduga melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025–2030, Suhardiman Amby. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
KPK menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelepasan kawasan HPT, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan temuan awal penyidik, Suhardiman Amby diduga meminta sebagian dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD). Para anggota koperasi tersebut merupakan petani yang berada di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut KPK, dana yang diduga diminta berasal dari penghasilan para petani yang nilainya relatif kecil setiap bulan.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujarnya.
Terkait dugaan korupsi dalam proses pelepasan kawasan HPT tersebut, KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan sehingga belum seluruh fakta dapat disampaikan kepada publik.
"Untuk penerimaan yang lainnya itu menjadi tambahan fakta yang ditemukan dalam proses penerimaan suap jabatan oleh timm sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan oleh tim penyidik," katanya.
Meski belum mengungkapkan secara rinci, KPK memastikan telah memperoleh informasi mengenai adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi yang dikaitkan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan yang sedang dilakukan.
"Betul fakta yang disampaikan ada pengumpulan-pengumpulan dana dari pihak KUD Koperasi yang di Kabupaten Kuansing untuk melakukan pengurusan izin pelepasan HPT. Fakta ini kemudian itu sebagai informasi tambahan dalam penerimaan bupati terkait suap jabatan tadi," ujarnya.
KPK juga menduga dana yang dihimpun tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha anggota koperasi yang kemudian digunakan untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan.
"Nah untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan," ujarnya.
Seluruh informasi tersebut masih terus didalami guna memperoleh bukti yang lebih lengkap dalam proses penyidikan.
"Tetapi bahwa betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari hasil usaha koperasi itu, sudah kita dapatkan fakta itu," ujarnya.
Mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat menyampaikan identitas maupun peran pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
"Jadi kepala daerah di beberapa perkara kita tangani hanya memberikan rekomendasi, karena memang daerah yang mengetahui mengenai tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan," ujarnya.
KPK juga menanggapi informasi mengenai adanya pertemuan pada 2 Juni yang diduga membahas proses pelepasan kawasan HPT. Menurut penyidik, pemanggilan pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi fakta hukum.
"Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati. Apakah akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami penyidik. Bila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," ujar Taufik mengakhiri. (*)
















Komentar
Tuliskan Komentar Anda!